-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Iuran BPJS Naik,Bisakah Berhenti Dari BPJS

Posting Komentar
Konten [Tampil]

Cara berhenti dari BPJS


Triprofik.com-Kenaikan iuran BPJS akhir-akhir ini memang menjadi sorotan warganet,pasalnya pertanggal 1 januari 2020 iuran BPJS sudah dapat dipastikan akan naik.
Besaran kenaikan iuran disini bisa dikatakan 100 persen dari iuran yang sebelumnya dibayarkan.Sebut saja Peserta Mandiri PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)  dan BP (Bukan Pekerja)  dengan kelas :

foto by BPJS Kesehatan
  1. 3 yang semula hanya Rp 25.500 kini akan naik menjadi Rp 42.000 perjiwa.
  2. 2 yang semula hanya Rp 51.000 kini akan naik menjadi Rp 110.000 perjiwa.
  3. 1 atau kelas VIP yang semula hanya Rp 80.000 kini akan naik menjadi Rp 160.000 perjiwa.
BACA JUGA : BPJS anda di Nonaktifkan Oleh Pemerintah,Begini Penjelasannya

Hal yang membuat BPJS Kesehatah harus menaikan iuran tiap bulannya adalah.


  • Defisit

Defisit merupakan faktor utama dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.terhitung sejak tahun  2014, program JKN-KIS terus mengalami defisit. Besaran defisit JKN-KIS sebelum investasi pemerintah  masing-masing sebesar Rp1,9 triliun di tahun 2014, Rp9,4 triliun di tahun 2015, Rp 6,7 triliun di tahun 2016, Rp13,8 triliun di tahun 2017, Rp19,4 Triliun di tahun 2018, dan yang paling besar di tahun 2019 yaitu  Rp32 triliun terhitung sampai saat ini" (sumber Kemenkeu).
Mengapa BPJS selalu dan selalu defisit setiap tahunnya ?
Dikutip dari kompas.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo membeberkan penyebab keuangan BPJS Kesehatan selalu tekor. Menurut Mardiasmo, kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) lah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah. “Yang relatif mampu.
Inilah yang sebenarnya sumber membawa BPJS Kesehatan defisit. Karena dia mendaftar (BPJS Kesehatan) saat sakit, dan begitu sudah sembuh dia berhenti bayar premi,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019). 

Mardiasmo menambahkan, kelompok PBPU ini berjumlah 29 juta orang. Dari 29 juta tersebut hanya 50 persen yang membayar iuran rutin tiap bulannya. “Dalam asuransi yang bagus itu kan no premi, no klaim. Jadi ini yang menyebabkan BPJS (Kesehatan) bleeding,” kata Mardiasmo.

Lebih parahnya lagi, lanjut Mardiasmo, rata-rata golongan PBPU tersebut memiliki penyakit yang masuk golongan katastropik atau penyakit yang perawatannya membutuhkan biaya yang tinggi. “Kalau masyarakat desa tidak akan membuat defisit. Yang (kategori) jelita yang membebani jadi defisit,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golongan Ini yang Menyebabkan Keuangan BPJS Kesehatan Berdarah-darah", https://money.kompas.com/read/2019/10/07/193000226/golongan-ini-yang-menyebabkan-keuangan-bpjs-kesehatan-berdarah-darah?page=all.

Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Nah itu menurut wakil menkeu, kalau menurut saya sendiri faktor tersebut di atas bukanlah faktor utama dari defisit yang super besar yang bahkan di tahun ini (2019) mencapai anggka 32 Triliun.
Angka 32 Triliun disini sangatlah besar,dan saya tidak percaya dari 32 Triliun itu semuanya adalah dari anggota yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Saya yakin ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam 32 Triliun disini.Sebut saja masih ada Rumah sakit Nakal seperti yang di kutip Tribun Manado tentang adanya Rumah Sakit Nakal.

faktor seperti inilah yang menurut saya menjadikan BPJS defisit dengan angka yang sangat besar.

Kenapa saya berkesimpulan seperti ini,karena saya mengukur pada satu perusahaan yang saya bekerja di dalamnya.terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 perusahaan ini selalu defisit di akhir tahunnya,dan angka defisit setiap tahunnya sangatlah tidak wajar.


Usut punya usut,terungkap penyebap defisit yang tidak wajar tadi adalah bersumber dari faktor Internal Perusahaan,terbukti setelah kita menekan angka kecurangan dari faktor internal tersebut perusahaan sampai detik ini defisit dengan angka yang wajar !

Saya harap Pemerintah bukan hanya berani memberi kebijakan untuk menaikkan iuran dari anggota BPJS saja,Tapi juga harus berani memberantas semua mafia mafia dalam defisit BPJS ini.

Meskipung jumlah kenaikan disini tidak terlalu signifikan kalau di banding dengan biaya pengobatan yang akan mereka tanggung ketika sakit,namun banyak anggota tetap ingin Berhenti dari BPJS.

Naiknya angka iuran tersebut di atas kini menjadi salah satu faktor seseorang ingin berhenti dari keikutsertaan dalam program Pemerintah yang satu ini.

Sebelum saya memjelaskan cara berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan saya mau menyarankan bagi anda (peserta dengan kelas 3 yang tidak mampu membayarkan iuran pasca kenaikan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PBI,atau yang kelas 2 turun kelas ke kelas 3 dan yang kelas 1 turun ke kelas 2).


BACA JUGA : Titik Blank Spot Kendaraan

Cara Berhenti keanggotaan Dari BPJS Kesehatan.


Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Dan paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap,begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.

Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. kendati demikian status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya anda juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Maka dari itu jikalau ada anggota keluarga anda yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan sudah meninggal maka hendaklah melaporkan ke kantor BPJS agar tidak dikenakan biaya untuk anggota yang sudah mati tersebut.

Hal yang sangat mungkin untuk meringankan biaya keluarga anda adalah seperti kata saya tadi, dengan turun kelas,dan pindah status kepesertaan dari BPJS Mandiri kelas 3 menjadi BPJS PBI Seperti yang sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya tentang Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
dengan cara berikut.

Jika sebelumnya anda terdaftar sebagai anggota Mandiri dan ingin pindah keanggotaan karena kondisi ekonomi seperti diatas, maka anda bisa mengajukan permohonan anda ke Dinas Sosial, Dengan membawa Berkas – Berkas sebagai berikut : 


  •  KTP dan KK asli dan Fc (2 cukup) 
  •  Struk pembayaran BPJS di bulan terakhir 
  •  Struk pembayaran Listrik di bulan terakhir 
  •  Surat keterangan tidak mampu dari Desa 
  •  Surat Pengantar dari Puskesman (kebetulan dikota saya tidak usah) 
  •  Kartu BPJS lama 
  •  Foto anggota 3x4 
  •  Dan foto rumah 
  •  Datangilah Dinas Sosial setempat dengan membawa semua berkas tersebut di atas.

Untuk anda yang memiliki tunggakan, maka harus melunasi semua tunggakan terlebih dahulu,dan jikalau tunggakan sudah membengkak dan anda tidak lagi bisa melunasinya, maka bisa juga datang ke kantor BPJS, pihak BPJS akan memberi masukan tentang masalah anda perihal tunggakan tersebut, apakah akan mendapat keringanan atau harus dibayar. 

Setelah Berkas – Berkas terkumpul semua, anda bisa langsung ke Dinas Sosial terlebih dahulu untuk  melakukan pengajuan, setelah proses selesai anda bisa pulang dan menunggu survei lokasi yang akan dilakukan oleh pegawai Dinas Sosisal dan menunggu data rekonsiliasi Dinas Sosial yang di sahkan oleh Kemensos setiap 6 bulan sekali. 

Jika data anda sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi Dinas Sosial maka anda otomatis akan di ajukan untuk menjadi anggota BPJS PBI (gratis).

Untuk anda yang kebetulan masih belum menjadi anggota BPJS dan termasuk dalam kriteria warga kurang mampu, anda bisa menjadi anggota PBI dengan cara hampir sama dengan cara perpindahan status keanggotaan dari BPJS mandiri ke PBI yaitu dengan mengajukan diri atau melapor ke Dinas Sosial setempat di kota anda agar sesegera mungkin di ikut sertakan pada data rekonsiliasi peserta BPJS PBI (gratis). 

BACA JUGA : Kode Bank Indonesia Terlengkap

Sesuai dengan Syarat dan Prosedur untuk menjadi peserta BPJS PBI

  1. KTP dan KK asli dan Fc (2 cukup) 
  2. Surat keterangan tidak mampu,surat pengantar dari RT RW kemudian menuju ke kecamatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 
  3. Surat Pengantar dari Puskesman (kebetulan dikota saya tidak usah)
  4. Foto anggota 3x4 
  5. Dan foto rumah Sedangkan untuk Langkah – langkah membuat kartu BPJS PBI adalah sebagai berikut : 
  6. siapkan fc KK dan KTP minimal 2 lembar untuk antisipasi. 
  7. Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT RW dan Desa setempat 
  8. Membuat SKTM ke kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari Desa 
  9. Pergi ke Dinas Sosial,dengan membawa semua berkas berkas di atas. 
  10. Menunggu sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.


Setelah membaca artikel di atas tentang Cara Berhenti Dari BPJS Kesehatan kita jadi tahu kalau Berhenti Menjadi Anggota BPJS itu tidak bisa terkecuali meninggal dunia.So masihkan mau Menonaktifkan BPJS Kesehatan ??

Semoga artikel tersebut di atas menjadi tambahan ilmu untuk anda perihal BPJS Kesehatan. Dan apabila artikel diatas dirasa memberi manfaat kepada anda,mungkin akan bisa bermanfaat juga bagi orang lain dengan cara mengshare artikel ini di linimasa anda.Sekian terima kasih.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter