-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 25 juta bila ada oknum pungut biaya ''Sebarkan''

Posting Komentar
Konten [Tampil]
pembuatan ktp gratis
Triprofik.com-Sudah lumrah di masyarakat bila ingin membuat kartu tanda penduduk yang ditanyakan pertama kali biayanya habis berapa dan bagaimana cara mengurusnya, seperti saya pribadi pada tahun 2015 awal saya membuat kartu KTP lalu tetangga saya menanyakan, habis berapa biayanya, ?

Karena saya baru pertama kalinya dan belum tau seluk beluk pembuatan serta undang-undang pembuatan ktp itu gratis, al hasil saya masih bayar 50 ribu untuk mempercepat pembuatan kata salah satu oknum yang ada ditempat, itu awal saya bikin KTP.

Namun setelah saya mengetahui undang-undang pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP itu gratis, jadi saya ada ingatan untuk menulis kabar itu pada masyarakat yang mungkin masih belum tau kabar ini, sungguh miris jika pembuatan ktp masih dipungut biaya, padahal mereka bekerja sudah dibayar oleh pemerintah ( uang rakyat )

Dilansir dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bahwa pembuatan KTP, kartu keluarga (KK) serta akta kelahiran dan akta kematian tidak dipungut biaya apapun alias gratis, bagi aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. 
" Mari kita bersama berama-ramai awasi, kalau ada yang terbukti laporkan saja" ujar Mendagri  Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

Mendagri Menegaskan bahwa undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan  (Adminduk) yaitu E-KTP berlaku seumur hidup serta mengurus dan pembuatan awalnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Bukan hanya e-KTP pembuatan Akta kelahiran, akta kematian dan KK juga berlaku, artinya tidak dipungut biaya apapun, alias gratis. semua anggran biaya pembuatan kartu tanda penduduk sudah di biayayai oleh pemerintah pusat" Kata Mendagri Gunawan"

Yang mana pendanaa dalam pasa 87A yang berbunyi Pendanaan program dan penyelengaraan adminitrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran belanja negara.

Banyak hal lain yang harus diketahui bukan hanya seputar biaya gratis pembuatan catatan kependudukan seperti KK.

e-KTP mulai berlaku Seumur hidup

Seperti yang anda ketahui bahwa ktp hanya berlaku 5 tahun dan semua itu sudah dihapus pada tahun 2014 berlakunya KTP seumur hidup yang dimulai pada 1 Januari 2014, jadi bagi yang pembuatan KTP/e-KTP pada tahun 2014 ke atas maka berlaku seumur hidup dan tidak perlu melakukan perpanjangan ulang seperti sebelumnya.


Penerbitan akta Kelahiran ditangani oleh dinas Dukcapil, maka pembuatan akta kelahiran ini tidak perlu kepengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya." kata Gunawan"

Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

Oleh sebab itu mari kita sama-sama mengawasi bila ada oknum yang masih memungut biaya dalam pembuatan KTP dan kartu kependudukan lainnya seperti KK.

Masyarakat diajak untuk sama-sama mengawasi hal ini, pungkasnya.







Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter