-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Dana PKH Untuk Ibu Hamil,Prosedur dan Syarat Syaratnya

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Bantuan PKH untuk ibu hamil

ilmupedia.NET- PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan salah satu dari sekian banyak bantuan bersyarat dari Pemerintah untuk rakyatnya melalui Dinas Sosial,sebut saja bantuan bantuan yang di maksud adalah Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS),Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai.dan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantun tunai dari pemerintah yang di peruntukkan kepada peserta didik dari SD,SMP,SMA,SMK sederajat baik Formal maupun Non Formal.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang di peruntukkan kepada masyarakat PBI (Penerima Bantuan Iuran)

BACA JUGA : Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (di tanggung  pemerintah)

Bansos Rastra merupakan Bantuan berupa sandang pangan,beras 10 kg setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai merupakan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa uang Elektrik yang di berikan setiap bulannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hanya bisa di belanjakan beras dan atau telur di toko E-Waroeng.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah di tetapkan memenuhi syarat kepesertaan oleh Kementerian Sosial.

Adapun besaran dana yang akan di terima oleh anggota PKH Pada tahun 2019,keluarga penerima manfaat PKH akan mendapat bantuan pokok sebesar Rp550.000 per tahun. Untuk keluarga di daerah sulit, bantuan pokoknya Rp1 juta per tahun. Bantuan pokok ini diberikan pada pencairan tahap pertama.

Selain bantuan pokok, komponen lain yang menentukan besaran PKH adalah keberadaan ibu hamil/anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA.
Adanya ibu hamil/anak balita, lansia, dan anggota keluarga dengan disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta per jiwa per tahun.Adapun bantuan komponen anak SD Rp900.000, siswa SMP Rp1,5 juta, dan pelajar SMA Rp2 juta.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak akan dipukul rata seperti tahun-tahun sebelumnya. Besaran dana PKH pada 2019 akan ditentukan berdasarkan beban tanggungan keluarga.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline & Online Terbaru  dengan Mudah

Besaran tersebut mengalami perubahan dari tahun 2018,dimana di tahun 2018 sama rata sebesar Rp1,89 juta diberikan melalui transfer bank per tiga bulan. Pencairan tahap I sampai III diberikan Rp500.000 setiap kalinya.Dan pada tahap IV diberikan Rp390.000.

Dana PKH tersebut di atas dapat dicairkan oleh masyarakat di kantor pos terdekat.
Dan bukan hanya besarannya saja yang berubah,sistimnyapun juga sudah berubah,karena model pemberian PKH 2019 sangat bergantung pada komponen beban kebutuhan yang ditanggung.sistim selalu di update melalui peran pendamping PKH,merekalah yang bertanggung jawab memfalidkan data dengan di lapangan.Satu contoh kecil Jika anak yang awalnya masih SD kemudian naik SMP, tentu PKH yang diterima akan otomatis naik.

Apabila masih ada keluarga miskin yang belum masuk basis data terpadu (BDT) Kemensos,bisa langsung melapor melalui kelurahan dan kecamatan. Kemudian,kepala dinas sosial kabupaten/kota bisa mendaftarkan kepada Kemensos. Bupati/wali kota pun perlu menetapkannya dalam SK secara berkala.
Sehingga setiap enam bulan BDT fakir miskin bisa diperbarui dan benar benar valid.

Tujuan umum PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,mengubah perilaku peserta yang kurang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan, dan menekan angka kemiskinan di masa mendatang.

Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:

  1.  Meningkatkan kualitas kesehatan KPM
  2.  Meningkatkan taraf pendidikan anak – anak KPM
  3.  Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya  bagi anak-anak KPM
  4.  Untuk mengurangi angka kematian bayi dan balita, dan angka kematian ibu melahirkan


Nah dalam kesempatan ini saya akan membagikan artikel mengenai Bantuan Sosial PKH untuk ibu hamil.Ibu hamil dan memiliki balita akan mendapat dana PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp 1,2 juta. Pernyataan tersebut disampaikan oleh  Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa  di sela-sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Jumlah bantuan di sini mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dari yang sebelumnya hanya Rp 1.000.000

Untuk bantuan di sini sendiri tidak serta merta di berikan kepada masyarakat,harus melalui seleksi dan beberapa persyaratan.
Syarat syarat Warga Negara yang berhak mendapat bantuan PKH ibu hamil adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen PKH yang telah menandatangani persetujuan sebagai Peserta PKH serta ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Penerima bantuan PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH yang memiliki satu atau beberapa komponen PKH, yaitu :

 1.Ibu hamil/ibu nifas/anak balita
 2.Anak berusia kurang dari 7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra- sekolah)
 3.Anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun
 4.Anak penyandang disabilitas berusia 0-21 tahun.


Syarat syarat agar ibu hamil mendapatkan dana PKH adalah sebagai berikut :



Untuk mendapatkan dana bantuan ini, ibu hamil harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) terlebih dahulu.
KPS dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada RT, RW, dan di lanjutkan ke kelurahan. Pada tingkat kelurahan inilah nantinya akan diputuskan, apakah pemohon berhak untuk memperoleh KPS.Apabila diputuskan layak menerima, maka Lurah atau Kepala Desa akan lapor kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Setelah prosedur dipenuhi, barulah rumah tangga tersebut akan menerima kartu PKH, dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dana PKH untuk ibu hamil di sini akan di berikan dalam kurun waktu empat kali dalam satu tahun

Kewajiban Peserta PKH adalah sebagai berikut :


  1. Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai protokol pelayanan kesehatan dasar
  2. Melakukan pemeriksaan pasca persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
  3. Mengantarkan anak usia balita ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
  4.  Mengantarkan anak usia pra-sekolah ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  5. Mendaftar dan menyekolahkan anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


Kewajiban ini harus dipenuhi oleh seorang ibu hamil yang menerima fasilitas PKH, jika tidak, maka dana bantuan dapat di kurangi atau bahkan di berhentikan.

Seperti yang di cantumkan dalam tujuan program ini, dana tunai yang di berikan pada ibu hamil ditujukan untuk mengurangi angka kematian bayi dan balita, dan angka kematian ibu melahirkan. Inilah mengapa peserta PKH wajib untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Sekian artikel ini saya susun dari berbagai sumber terpercaya mengenai PKH.Dan Semoga artikel tentang Dana Bantuan untuk ibu hamil disini bisa menambah wawasan kita akan hak hak kita dalam semua program program pemerintah.
Tsummassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Baca Juga: 20 Situs lowongan kerja terbaik terpercaya di sesuaikan dengan kebutuhan anda  

Tag
cara mengajukan pkh 2019#cara mengajukan bantuan pkh#cara daftar peserta pkh online#cara daftar pkh online 2019#cara daftar peserta pkh online 2019#program pemerintah untuk ibu hamil 2019
apa syarat pengajuan pkh#gimana cara mengurus kartu pkh

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter