-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Begini Syarat dan Biaya Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

Posting Komentar
Konten [Tampil]

Triprofik.com-Syarat dan Biaya Cara Membuat Akta Kelahiran Anak- Sebelum masuk kepokok pembahasan, ada beberapa hal yang harus anda ketahui terlebih dahulu, tentang apa yang dimaksud dengan akta kelahiran, untuk mengetahui lebih lanjut simak ulasannya berikut:

Bahagianya jika sikecil sudah lahir, semua impian mulai terasa lengkap dengan hadirnya sang buah hati, memang sebuah pernikahan adalah komitmen yang harus diikat dengan tali yang kuat, salah satu tali tersebut adalah datangnya sang buah hati yang membuat eratnya hubungan mama dan papa, bukankah begitu ?

Setelah lahirnya sang buah hati jangan lupa bagi mama terutama papa yang harus segera membuatkan akta kelahiran, guna kelak akan mempermudah adminitrasi sang anak.

Apa itu akta kelahiran?

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Sumber Wikipedia

Cara membuat akta kelahiran online-Akta kelahiran dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bayi yang lahir harus segera dibuatkan akta kelahiran, dengan begitu bayi tersebut akan terdaftar pada kartu KK serta memiliki nomor induk (NIK) sebagai dasar memperoleh palayanan masyarakat kelak.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili.
maka pencatatan akan di laksanakan atas domisili dari si pemohon.



Fungsi dan kegunaan Akta kelahiran

Syarat membuat akta kelahiran-Kepemilikan akta kelahiran begitu dipentingkan, namun banyak dari masyarakat yang tidak membuatkan akta kelahiran buat sikecil, padahal akta kelahiran begitu banyak manfaatnya, salah satu fungsi dari akta kelahiran adalah

  1. Disaat anak mencapai usia 17 tahun maka wajib memiliki KTP, yaitu dengan syarat adanya akta kelahiran 
  2. Untuk mendaftarkan sekolah saat ini mulai menggunakan akta kelahiran
  3. sebagai mengurus paspor 
  4. mengurus asuransi lainnya, seperti pernikahan dan lain sebagainya
Itulah sedikit gambaran tentang kegunaan akta kelahiran bagi anak.


Demi ketertiban bermasyarakat maka membuat akta kelahiran diwajibkan selambat-lambanya 60 hari dari peristiwa kelahiran, sesuai undang-undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat akta kelahiran anak, nah berikut ini ilmupedia akan mengupas ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus akta kelahiran anggota baru, serta bagaimana jika anda terlambat dalam 60 hari pertama.


Syarat bikin akta kelahiran terlambat

Sebagaimana urain diatas dengan pentingnya mengurus akta kelahiran bagi anggota baru, namun dengan adanya tempat yang berbeda maka berbeda pula dalam mengurus akta kelahiran sesuai domisili masing-masing, namun dibawah ini akan diuaraikan umumnya saja, yang mana tak jauh berbeda dengan domisili dan tempat tinggal dari masyarakat setempat.

Syarat membuat akte kelahiran yang sudah dewasa dan Berikut apa saja yang harus dipersiapakan dalam mengurus akta kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000

Jika semua syarat dan kebutuhan yang diperlukan sudah dipastikan lengkap maka baru mengurus akta kelahiran ke loket dinas pendudukan dan catatan sipil ditempat anda berada, ada perbedaan dalam mengurus akta kelahiran dijaman sekarang, dahulu mengurus akta kelahiran di kelurahan. namun berbeda dengan sekarang yang langsung di dinas penduduk dan catatan sipil.

Cara membuat akte kelahiran usia 50 tahun-Penting bagi sipemohon akta kelahiran, yaitu mengenai tempat tinggal dan domisili si pemohon, sebab ada perubahan undang-undang  No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, oleh sebab itu kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun berdasarkan domisili, yakni domisili sesuai dengan KTP yang berlaku.

Jika anda tinggal diluar alamat domisili maka lebih baik menanyakan dulu pada dinas terkait, nantinya anda  setelah mendaftar kependudukan dan catatan sipil maka petugas akan melakukan hal-hal berikut ini.


  1. Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
  2. Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon

Cara membuat surat kelahiran

Jika semua data dan keperluan diatas sudah dipenuhi secara lengkap, maka akta kelahiran akan dibuat dan jadi selama kurang lebih dua hari, hal ini merupakan waktu pembuatan paling cepat, mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 berbunyi bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran selama 30 hari, Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan.

Perlu diketahui untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya materai atau transpot, foto copy, serta beberapa biaya lainnya dibebankan pada sipemohon, hal ini sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Baca juga: Dana PKH Untuk Ibu Hamil,Prosedur dan Syarat Syartnya

Lalu bagaimana jika terlambat Pelaporan Kelahiran

Keterlambatan Pelaporan akta kelahiran juga tidak tidak jarang terjadi, keterlabatan bisa disebabkan beberapa hal yang bersangkutan dengan pemohon, bahkan ada juga yang terlambat membuat akta kelahiran sedangkan yang bersangkutan sudah berumur cukup tua, lalu bagaimana cara pembuatan akta kelahiran jika keterlabatan seperti hal diatas? 

Jika anda mengalami hal ini, maka jangan khawatir kami akan menjelaskan secara terperinci dan semoga saja dapat dipahami dengan baik.

Dalam posisi ini anda masih bisa membuat akta kelahiran, namun proses yang dibutuhkan cukup lama dari biasanya, dan berikut syarat dan prosudurnya:


  • Pertama anda harus meminta surat tertulis dari dinas pendudukan sipil ditempat anda
  • Setelah anda mendapatkan catatan atau surat tersebut, maka proses pembuatan akta kelahiran sesuai dengan syarat dan prosudur yang berlaku ditempat dan domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam mengurus akta kelahiran bisa saja dikenakan denda sesuai domisili dan tempat anda berada, praktek dilapangan besarnya biaya tersebut ada beberapa daerah yang mengeluarkan biaya denda sebesar 1000.000, namun ada pula yang bebas biaya denda.


Misalnya DKI Jakarta yang bebas denda biaya pembuatan keterlambatan akta kelahiran,  Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Sama halnya mengurus keterlambatan akta kelahiran baru, hal ini juga sama syarat dan prosudur pembuatan biaya sesuai tempat dan domisili masing-masing.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Tak jarang yang bertanya tentang Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah, bagaimana cara pembuatannya serta langkah dalam pembuatan akta kelahiran  Anak di Luar Nikah.

Status Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah ini bisa jadi kemungkinan, diantaranya nikah siri atau anak diluar nikah, maka sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, maka hasil anak diluar nikah hanya pempunyai hubungan perdata, yaitu hanya memiliki hubungan dengan ibunya, tidak dianggap mempunyai hubungan dengan ayahnya, berlaku juga pada anak hasil nikah siri, yang mana kasus dalam nikah siri diperbolehkan menurut agama islam dan mempunyai hubungan yang jelas, namun undang-undang yang berlaku dinegara Indonesia tidak disahkan, karena tidak adanya catatan mengenai perkawinan tersebut.

Maka konsekkuensinya anak yang dilahirkan diluar nikah baik itu nikah siri atau diluar nikah maka anak itu hanya memiliki hubungan dengan ibunya.

Cara mengurus akte kelahiran di luar domisili

Proses pembuatan akta kelahiran ada perbedaan untuk anak diluar nikah begitu juga nikah siri, yakni ada syarat dan keperluan yang berbeda, yang mana hal tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:


  • Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk proses dan prosudur pembuatan akta kelahiran bagi anak yang diluar nikah masih sama dengan proses seperti biasanya, namun yang tercantum hanya nama ibunya bukan nama ibu dan ayahnya.

Itulah beberapa penjelasan dari cara pembuatan akta kelahiran serta pembuatan yang terlambat, semoga menjadi informasi yang berharga bagi yang membutuhkannya, jika ada suatu hal yang berbeda dari prosudur yang semestinya mohon beritahu kami dengan menghubungi lewat kontak atau komentar dibawah, kami akan segera melakukan perbaikan.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline & Online Terbaru  dengan Mudah

Tag
syarat bikin akta kelahiran terlambat#syarat bikin akta kelahiran#syarat membuat akte kelahiran yang sudah dewasa#cara buat akta kelahiran online#cara membuat akta kelahiran#bikin akte kelahiran nembak#syarat membuat akte kelahiran untuk orang yang sudah tua#syarat membuat akta kelahiran 

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter