-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Cara Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM baru

Posting Komentar
Konten [Tampil]

ilmupedia.Net-SIM atau Surat ijin mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki sebagai bukti sah kelayakan anda dalam berkendara di suatu Negara,dimana Negara yang bersangkutan sudah menetapkan standart berkendara.

Standart berkendara di Indonesia sendiri meliputi uji kelayakan berkendara,sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan fasih mengemudikan kendaraan bermotor.Standart berkendara tersebut di tujukan agar menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Untuk administrasinya setelah lulus ujian ya,soalnya banyak sekali stigma masyarakat tentang administrasi SIM di awal pendaftaran.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan Cara Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktik SIM baru,penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)


Di Indonesia, ada dua jenis SIM (Surat Izin Mengemudi), yakni:
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Untuk usia minimal pembuatan SIM A adalah 17 tahun.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B1 adalah 20 tahun.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B2 adalah 21 tahun.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.Untuk usia minimal pembuatan SIM C adalah 17 tahun.
SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.Untuk usia minimal pembuatan SIM D adalah 17 tahun.

Baca Juga: Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (di tanggung pemerintah)

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM A umum adalah 20 tahun.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B1 adalah 23 tahun.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.Untuk usia minimal pembuatan SIM B1 adalah 23 tahun.

Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.

SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.


Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:


Syarat Administratif


Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto diri 4x6 3 lembar
Surat keterangan Sehat dari puskesmas
Mengisi formulir permohonan
Lulus ujian teori, ujian praktik.
Membayar biaya pembuatan SIM baru apabila sudah dinyatakan lulus.

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:

Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum.

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.


Simak berikut ini persyaratannya:



Syarat Administratif



  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan Sehat dari puskesmas
  • Foto diri 4x6 3 lembar
  • Mengisi formulir permohonan
  • Lulus ujian teori, ujian praktik.
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).


Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.



Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

Prosedur pembuatan SIM baru.

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas setempat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

3.Foto diri 4x6 sekurang kurangnya 3 lembar

4. Ambil Formulir

Ambil permohonan pembuatan SIM sesuai dengan golongan pembuatan SIM baru.

5. Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

Ujian Teori

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka anda di nyatakan gagal.

Seperti yang saya janjikan di awal saya akan memberi tips Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM baru.

dalam ujian SIM A,B,C dan D,terutama adalah ujian SIM C tipsnya adalah BELAJAR terlebih dahulu Teori yang akan di ujikan di Poltabes. Untuk teorinya sendiri anda bisa mempelajarinya di chenel youtube,cari konten dengan update terbaru.Kenapa harus yang terbaru ? Karena dalam ujian pembuatan SIM terkadang bisa saja ada perubahan dalam berapa kurun waktu.Seperti yang terjadi di kota saya (JEMBER),ujian teori yang dulunya merupakan ujian menggunakan komputer dengan pilihan jawaban A,B,C dan D sekarang sudah di ganti dengan ujian yang lebih mudah yaitu anda cukup mendengarkan pertanyaan audio dari handset yang sudah di sediakan dan di hadapkan dengan dua macam jawaban saja.Selain itu di anjurkan anda untuk datang lebih awal agar mendapatkan gelombang yang pertama.


Ujian Praktek

Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktek setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktek kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan,maka anda di nyatakan gagal.

dalam tahap ini tips Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM baru adalah anda bisa memanfaatkan waktu setelah anda lulus ujian teori,di sela sela itu ada waktu lowong sekitar 2 jam kalau anda mendapatkat giliran gelombang pertama di tahap Ujian teori.Naah inilah alasannya kenapa tadi saya menyarankan anda untuk datang lebih awal di tahap ujian teori.Selanjutnya anda saya sarankan memakai motor matic dalam ujian praktek SIM C.Kenapa harus motor matic? Karena dulu saya lulus ujian ini dengan menggunakan motor matic yang sebelumnya saya gagal menggunakan motor kopling.

kelebihannya ketimbang motor bebek atau motor kopling,salah satunya adalah konsentrasi anda hanya tertuju pada 3 hal;yaitu Gas,Rem dan Lintasan ujian saja.Itu untuk sim C,adapun sim A saya lulus menggunakaan mobil katana (mobil berdiameter kecil) karna memang lintasan uji sangatlah sempit dan pas pasan,jadi kalau memakai mobil mini akan lebih di mudahkah di lintasan uji.



7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

8. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri,

Biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:



  1. SIM A: Rp120.000
  2. SIM B1: Rp120.000
  3. SIM B2: Rp120.000
  4. SIM C: Rp100.000
  5. SIM C1: Rp100.000
  6. SIM C2: Rp100.000
  7. SIM D: Rp50.000
  8. SIM D1: Rp50.000
  9. SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tambahan:


  1. Asuransi Rp30.000
  2. Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.


Demikian artikel ini saya buat untuk memudahkan adik adik dalam pembuatan SIM dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur untuk membuat SIM yang diuraikan di atas.Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu tanpa di kenakan biaya sepeserpun (geratis). Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, dari pada Anda tidak mengetahui tata cara berkendara yang benar di jalan sehingga dapat membahayakan diri anda bahkan dapat membahayakan orang lain.

SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang mengamalkan semua ilmu yang di dapat dalam pembuatan SIM baru.

Tag
tips lulus ujian praktek sim c dengan matic#ujian teori sim c komputer#ujian teori sim c komputer benar salah#soal ujian teori sim c 2019#ujian sim c online#tes teori sim c 30 soal
ujian teori sim c komputer benar salah 2018#soal ujian sim c 2019

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter