-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Bagaimana Cara Mengurus STNK Yang Hilang dan atau Rusak

Posting Komentar
Konten [Tampil]


Bagaimana Sih Caranya Mengurus STNK Yang Hilang atau Rusak ? 

oke,kalau anda kehilangan STNK atau mungkin STNK di Rusak oleh anak anda,jangan hawatir,anda bisa kok mengurusnya dengan mengikuti langkah langkah yang akan saya bagikan berikut.

STNK yang hilang bukan hal yang tabu lagi ya,mengingat banyaknya kasus pengaduan kehilangan STNK di kantor polisi.Kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja,bisa saya,saudara anda,tetangga anda mungkin,atau bahkan sudah menimpa anda juga yang sekarang sedang membaca artikel ini :D santuuuyyyy.....anda masih punya harapan untuk mengembalikan STNK yang hilang tersebut.Eiiittt yang kembali bukan STNK lama anda yang hilang ya,tapi STNK baru (kalau yang kembali malah STNK lama berarti situ ahli sulap dong).

Selain SIM,STNK sangat di butuhkan ketika kita akan bepergian dengan kendaraan bermotor,jadi kalau STNK kita hilang dan hanya ninggal SIM di dompet kita perjalanan kita agak kurang nyaman gimana gitu,rasanya seperti orang cemen atau bisa di katakan penakut (takut kenak tilang maksudnya).

Seperti pembahasan pembahasan sebelumnya mengenai Cara Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM Baru,Saya tetap mengajak anda sekalian untuk tidak menggunakan jasa calo,selain nanti anda akan di kenakan tarif yang tidak sedikit,anda juga akan kehilangan pengalaman berharga anda Mengurus STNK Yang Hilang dan atau Rusak tersebut.Jadi mending ngurus sendiri lah,caranyapun cukup mudah dan gampang,ketimbang uangnya di kasikkan calo mending di belikan nasi,sudah bisa pakai kuah gule tuh.Saya yakin anda semua pasti bisa dengan menyimak cara caranya di bawah.

Tempat anda mengurus STNK adalah ke SAMSAT,akan tetapi sebelum anda menuju tempat tersebut anda di haruskan melengkapi persyaratan persyaratan tambahan sebelum Mengurus STNK anda yang hilang atau rusak tersebut.



Apa Saja Syarat Syarat tambahan sebelum Mengurus STNK yang Hilang ?

1. Anda di wajibkan melaporkan kehilangan ke kantor polisi setempat,(bisa ke polsek).Nanti di sana anda hanya akan di tanyakan kronologi kehilangan yang anda laporkan,setelah itu anda akan di persilahkan menunggu proses yang sedang di lakukan pak polisi sampai nama anda di panggil untuk mengambil surat keterangan kehilangan yang anda ajukan,mungkin anda akan menunggu sekitar 15 sampai 20 menit lah,tergantung banyaknya antrean pengaduan juga sih.Untuk biaya pembuatannya sendiri geratis.

2. Bawa KTP alsi dan foto copy KTP si pemilik.

3. BPKB kendaraan tersebut (kalau BPKB kendaraan tersebut masih ada di leasing,mintalah foto copy BPKB tersebut ke leasing bersangkutan) NB : kalau ada di sertakan surat pengantar dari leasing bersangkutan.

4. FotoCopy STNK yang hilang (kalau ada)

5. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK
Setelah Syarat syarat tambahan di atas sudah berada di dalam satu map,Anda bisa langsung pergi ke SAMSAT setempat dengan mengikuti langkah langkah sebagai berikut :

Langkah Langkah Mengurus STNK Yang Hilang

1. Datangilah Samsat di kota anda.

Datanglah dengan membawa semua dokumen dokumen di atas ke Samsat pada hari dan jam kerja,minggu libur.

2. Cek Fisik kendaraan anda.

Cek fisik di sini bertujuan mengklarivikasi kendaraan bermotor anda,dari warna dan lain lain.Memvalidkan nomor nomor penting yang ada di kerangka,mesin dan STNK motor anda.Setelah proses selesai dan semuanya cocok,maka barulah di terbitkan surat hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor anda.Untuk biayanya geratis,hanya saja anda akan di kenakan biaya Fotokopi berkas berkas yang di butuhkan.

3. Mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan petugas Samsat.

Setelah itu datangilah loket untuk mendapatkan formulir pendaftaran,isilah formulir tersebut dengan data data yang benar Pastikan kendaraan kamu tidak di blokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.Tanyakan ke petugas untuk tempatnya.
Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II,nah di tempat ini anda langsung sertakan semua dokumen tadi seperti
a. BPKB asli dan atau FotoCopy kalau BPKB anda masih ada di leasing.
b. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai.
c. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK.
d. Surat hasil cek fisik kendaraan.
e. KTP alsi dan foto copy KTP si pemilik.
f. Fc BPKB dan STNK yang hilang.
NB : STNK yang mau di perbarui haruslah tidak sedang menunggang pajak.

4.Bayarlah biaya pembuatan STNK baru.

Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan roda dua Rp 50.000 dan Kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.



Sedangkan untuk mengurus Duplikasi STNK yang rusak adalah sebagai berikut


Syarat duplikat STNK karena Rusak

1. mengisi formulir pendaftaran;
2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
3. BPKB asli dan fotokopi;
4. melampirkan STNK yang rusak; dan
5. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Untuk langkah langkahnya sama seperti langkah langkah mengurus STNK yang Hilang.yaitu :

1. Datangilah Samsat di kota anda.

Datanglah dengan membawa semua dokumen dokumen di atas ke Samsat pada hari dan jam kerja,minggu libur.

2. Cek Fisik kendaraan anda.

Cek fisik di sini bertujuan mengklarivikasi kendaraan bermotor anda,dari warna dan lain lain.Memvalidkan nomor nomor penting yang ada di kerangka,mesin dan STNK motor anda.Setelah proses selesai dan semuanya cocok,maka barulah di terbitkan surat hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor anda.Untuk biayanya geratis,hanya saja anda akan di kenakan biaya Fotokopi berkas berkas yang di butuhkan.

3. Mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan petugas Samsat.

Datangilah loket untuk mendapatkan formulir pendaftaran,isilah formulir tersebut dengan data data yang benar Pastikan kendaraan kamu tidak di blokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.Tanyakan ke petugas untuk tempatnya.
Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II,nah di tempat ini anda langsung sertakan semua dokumen tadi seperti;
a. BPKB asli dan atau FotoCopy kalau BPKB anda masih ada di leasing.
b. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai.
c. Melampirkan STNK yang Rusak.
d. Surat hasil cek fisik kendaraan.
e. KTP alsi dan foto copy KTP si pemilik.
f. Fc BPKB dan STNK yang hilang.
NB : STNK yang mau di perbarui haruslah tidak sedang menunggang pajak.

4.Bayarlah biaya pembuatan STNK baru.

Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan roda dua Rp 50.000 dan Kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.

Demikianlah artikel tentang Cara mengurus STNK yang Hilang atau Rusak saya buat untuk sharing informasi dan agar memudahkan bagi saudara saudara kita yang belum tahu cara,biaya dan langkah langkah dalam pembuatannya.Langkah langkahnya sangat mudah kan ?? jadi ayo ke Samsat tanpa menggunakan Calo.


#biaya urus stnk rusak



#cara mengurus stnk sobek




#cetak ulang stnk rusak




#biaya cetak ulang stnk rusak




#stnk sobek sedikit




#cara mengurus stnk hilang di bogor




#cara mengurus stnk hilang 2019




#biaya duplikat stnk

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter