-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Bolehkah Shalat Sunnah Dikerjakan Secara Berjama'ah, Layaknya Shalat Fardhu ?

Posting Komentar
Konten [Tampil]
foto by Pondok Pesantren Sidogiri - المعهد سيداقري السلفى
Dahulu waktu masih di pesantren melakukan shalat sunnah dengan bejema'ah seperti shalat tahajjud, dhuha dan sebagainya, di laksanakan dengan berjama'ah layaknya shalat fardu' apakah hal demikian di perbolehkan ?

jika boleh apakah mendapatkan pahala seperti  jama'ah shalat fardhu ?


Jawabannya terperinci

Hukum asalnya boleh-boleh saja, akan tetapi tidak mendapatkan pahala berjama'ah. namun jika di niati untuk memberi suatu pengajaran (ta'lim) atau untuk melatih dan membiasakan melakukan shalat sunnah yang di maksudkan, maka akan mendapat pahala seperti yang di niatkan, dalam artian pahala pembelajaran.


semua ketentuan ini berlaku, jika tidak sampai menyebabkan lahirnya keyakinan bahwa shalat tersebut memang disyariatkan dilakukan secara berjama'ah.

jika sampai menimbulkan demikian, maka shalat sunnah yang tidak di syariatkan berjama'ah tidak boleh dilakukan berjama'ah. untuk itu sebaiknya dalam hal ini ada penjelasan terlebih dahulu mengenai status berjama'ahnya.

Referensi: Bughiyah al-Mustarsyidin 121



semoga bermanfaat pembelajaran kali ini, jika mempunyai suatu jawaban yang lebih tepat mohon kesediannya berkomunikasi lewat komen di bawah, admin blog sangat aktiv, maka kami akan memperbiki, jawaban kami, terima kasih sudah berkunjung.


Rofik86
Seorang yang berpegang teguh pada komitmen dan tentunya sangat setia pada seorang wanita

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter