-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Bagaimana jika Fidyah Puasa ( Mud ) di Bayar Dengan Uang

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay
Hukum asal semua orang islam wajib menjalakan ibadah puasa, keuali ada uzdur yang memang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa tersebut , seperti sedang perjalanan atau sedang sakit dan lain sebagainya, kendati demikian tidak akan lepas dari kewajiban meng qodhak ( mengganti ) puasa yang telah di tinggalkan di hari yang lain.

Namun segaian orang memang ada yang sudah tidak mampu untuk berpuasa seperti para lansia, sakit yang tidak bisa di harapkan sembuhnya dan beberapa faktor yang lain, akan tetapi hal ini di wajibkan membayar Fidyah ( Mud ) Denda bagi mereka, yaitu memberi makan pada fakir miskin sebagai ganti dari puasa tersebut. 



Bolehkan membayar Fidyah ( Mud ) puasa di ganti dengan uang yang senilai dengan 1 Mud tersebut ?



Menurut madzhab as-Syafi'i Mud tidak boleh di bayar Qimah ( uang ) sebab yang manshuh di dalam al-Qur'an adalah Fidyah yang berupa makanan yang di berikan orang kepada orang miski.
Allah swt berfirman :

Surat Al-Baqarah Ayat 184

 وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ



Sedangkan pendapat yang memperbolehkan qimah berarti bertentangan atau mengubah ketentuan nash tersebut.


Adapun menurut pendapat al-Hanafiyah di perbolehkan mengganti mud ( makanan ) dengan qimah ( uang ) sebab pengertian ith'han menurutnya adalah nama dari setiap sesuatu yang mungkin di berikan kepada orang miskin, baik berupa makanan ataupun yang lainnya, termasuk di berikan qimahnya.

Tentunya, juga menurut pandangan Hanafiyah , hal ini tidaklah bertentangan dengan nash, bahkan termasuk cakupan dari nash. sebab, yang terpenting dalam hal ini adalah hajat dari orang miskin dapat terpenuhi .

Terlebih lagi dalam hal ini, qimah atu uang di nilai lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan orang fakir miskin di banding makanan secara khusus. sebab uang dapat di buat memenuhi kebutuhan yang lain, berupa makanan dan lain sebagainya.


Referensi : Nihayah al-Muhtaj: 4:23
                   Bada'i ash-shana'i : 3 :101


Rofik86
Seorang yang berpegang teguh pada komitmen dan tentunya sangat setia pada seorang wanita

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter