-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Apa Itu Thaharah (Bersuci ) Menurut Bahasa Dan Istilah Menurut Ilmu Fiqih

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Triprofik.com-Thaharah menurut bahasa dan istilah menurut ilmu fiqih-Ternyata masih banyak orang di kalangan kaum muslimin yang belum memahami pentingnya thaharah (bersuci). Seolah thaharah hanyalah bagian dari kurikulum pelajaran Agama Islam di sekolah, atau dalam bab Fiqih Ibadah, tapi dalam prakteknya, masih banyak yang belum mengaplikasikannya dengan benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah. Apa itu thaharah? Dan apa saja pembagian thaharah? Dalam bab ini insya Allah akan kami ulas sedikit tentang pengertian thaharah dan pembagiannya.

pengertian thaharah

B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari Thaharah?
2. Apakah yang dimaksud dengan Wudlu’?
3. Apakah yang dimaksud dengan Mandi?
4. Apakah yang dimaksud dengan Tayammum?

C. Tujuan
1. Untuk memahami pengertian dari Thaharah
2. Untuk memahami pengertian dari Wudlu’
3. Untuk memahami pengertian dari Mandi
4. Untuk memahami pengertian dari Tayammum

D. Manfaat
1. Dapat memahami pengertian dari Thaharah
2. Dapat memahami pengertian dari Wudlu’
3. Dapat memahami pengertian dari Mandi
4. Dapat memahami pengertian dari Tayammum





Pengertian Fiqih Thaharah

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan membebankan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum. Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.

Adapun beberapa macam air yang dapat digunakan untuk bersuci (Thaharah), yaitu:
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air embun
  4. Air laut
  5. Air sumber
  6. Air sungai      
  7.  Air es


Pembagian Thaharah

Dari macam-macam air diatas, seseorang bisa bersuci dari hadast maupun najis.

1.Wudhu’
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.

Perintah wajib wudlu’ bersamaan dengan perintah perintah wajib salat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun Hijriah.

Dalil Thaharah Merupakan Firman Allah Swt yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tangansampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah:6)

Adapun beberapa syarat Sah nya wudlu’, yaitu:

  1. Islam 
  2. Tamyiz
  3. Suci dari haid dan nifas 
  4. Bersih dari ssuatu yang mencegah sampainya air kekulit
  5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudlu’ yang bisa mengubah air
  6. Tahu bahwa wudlu’ itu wajib
  7. Tidak meyakini bahwa salah satu dari fardu-fardu wudlu’ sebagai suatu kesunnatan 
  8. Harus memakai air yang Thohur (air yang mensucikan).
  9. Masuk waktu dan bersegera bagi orang yang daimul hadast (langgeng hadast).


Rukun-rukun wudlu yaitu, 
1.Niat. Menurut syara’ hakikat niat adalah menuju sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya. Jika tidak disertai mengerjakannya, maka ia dinamai “azam”.

Niat tersebut dikerjakan ketika membasuh permulaan bagian muka, artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka (wajah), tidak secara keseluruhannya, tidak sebelum membasuhnya dan juga tidak sesudahnya (membasuh muka).

2.Membasuh seluruh bagian wajah. Adapun yang disebut dengan wajah, maka batasannya adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu, dan mulai dari sentil (tempat anting-anting) telinga yang kanan sampai telinga kiri. 

3.Mambasuh dua tangan sampai siku-sikunya. Apabila sesorang tidak mempunyai siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan dengan cukup memperkirakan saja. Dan juga wajib membasuh benda-benda yang terdapat pada dua tangan. Misalnya: rambut (bulu), uci-uci, anak jari tambahan, kuku. Dan semua benda yang ada dibawah kuku (kotoran) maka wajib dihilangkan, sebab hal itu dapat mengakibatkan terhalangnya airuntuk sampai ke bagian (juz) yang ada dibawah kuku.

4.Mengusap sebagian dari kepala, baik laki-laki maupun perempuan, juga diperbolehkan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala.

5.Membsauh kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki. Maksudnya, dua mata kaki wajib juga dibasuh. 

6.Tertib. Harus urut dalam mengerjakan wudlu’ sesuai dengan urutan rukun (fardluhnya) yang telah diatur oleh syara’. Seandainya terjadi orang yang berwudlu’ itu lupa mengerjakannya secara tertib, maka hukumnya tidak sah.   

Hal-hal yang disunnahkan ketika wudlu’, yaitu:
  1. Tasmiyah (membaca basmalah)
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya kedalam wadah air
  3. Madlmadloh (berkumur)
  4. Istinsyaq (menghirup air melalui hidung)
  5. Mengusap seluruh kepala
  6. Mengusap kedua telinga
  7. Menyela-nyela jenggot yang tebal, jari-jari tangan dan jari-jari kaki.
  8. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
  9. Tatslits (mengulang tiga kali)
  10. Muwalah (bersegera)

Hal-hal yang membatalkan wudlu’, yaitu:
1.Sesuatu yang keluar dari salah satu jaln dua (qubul atau dubur) baik berupa kentut maupun yang lainnya kecuali manni

2.Hilangnya akal (kesadaran) sebab gila, mabuk, ayan, atau tidur kecuali tidurnya orang yang duduk dan pinggulnya tidak berubah posisi. 

3.Bersentuhan kulit antara dua orang laki-laki dan perempuan yang sudah sama besar dan ajnaby (orang lain bukan mahrom) tanpa ada penghalang

4.Menyentuh qubul atau lingkaran duburnya dengan perut telapak tangan atau perut jari-jari tangan.

Macam Macam Thaharah

Mandi besar
Pengertian mandi menurut bahasa ialah mengalirnya atas sesuatu perkara secara mutlak. Sedangkan menurut pengertian syara’, mandi ialah mengalirnya air keseluruh badan dengan disertai niat yang sudah ditentukan.

Adapun sesuatu yang mewajibkan mandi besar, yaitu:

  1. Masuknya hasyafah kedalam farji’
  2.  Nifas 
  3. Keluar manni
  4. Wiladah (melahirkan)
  5. Haid
  6. Meninggal dunia



Adapun beberapa syarat-syarat mandi besar ialah, 
  1. Islam 
  2. Tamyiz
  3. Suci dari haid dan nifas 
  4. Bersih dari ssuatu yang mencegah sampainya air kekulit
  5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudlu’ yang bisa mengubah air
  6. Tahu bahwa wudlu’ itu wajib
  7. Tidak meyakini bahwa salah satu dari fardu-fardu wudlu’ sebagai suatu kesunnatan 
  8. Harus memakai air yang Thohur (air yang mensucikan).
  9. Masuk waktu dan bersegera bagi orang yang daimul hadast (langgeng hadast).

Rukun-rukun mandi besar, ialah:
1.Niat. Orang yang hendak mandi besar haruslah berniat (menyengaja) menghilangkan hadast besarnya, perempuan yang baru selesai haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadast kotorannya.
2.Mengalirkan air keseluruh badan.

Hal-hal yang disunnahkan ketika mandi, yaitu:
  1. Membaca bismillah
  2. Berwudlu’
  3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
  4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
  5. Tertib
  6. TAYAMUM

Dasar Hukum Thaharah

Dasar hukum Thaharah sudah dijelaskan di atas, baik dari Al Qur'an dan Hadist yang sama dengan dalil adanya Thaharah dan termasuk Thaharah seperti Mandi, Wudhu, Tayamum 

Tayamum adalah Thaharoh Dloruroh (cara bersuci dalam keadaan darurat)

Sebagai ganti wudlu’ atau mandi besar. Tayamum baru boleh dilakukan jika tak menemukan air atau tak bisa menggunakan air karena sakit.

Adapun beberapa syarat tayamum, yaitu:
  1. Ada udhur sebab perjalanan, sakit, atau air yang ada di butuhkan untuk keperluan minum hewan yang muhtarom (dimuliakan syariat).
  2. Masuk waktu sholat.
  3. Harus memakai debu yang suci dan bisa mengepul (tidak basah).
  4. Debunya tidak musta’mal.
  5. Debunya tidak boleh tercampur dan semacamnya.
  6. Debunya memang sengaja diambil.
  7. Ketika mengusap wajah dan kedua tangan paling tidak harus mengambil debu sebanyak dua kali pengambilan.
  8. Harus terlebih dahulu menghilangkan najis dari anggota tubuh sebelum melakukan tayammum.
  9. Harus sudah berijtihad (meneliti) tentang dimana arah kiblat sebelum melakukan tayammum.
  10. Satu kali tayammum hanya boleh digunakan untuk satu kali sholat fardhu dan untuk berapa saja dari sholat sunnah.

Adapun beberapa rukun-rukun tayammum, yaitu:

  1. Niat.
  2. Memindah debu.
  3. Mengusap wajah.
  4. Mengusap kedua tangan beserta sikut.
  5. Tertib.
  6. Hal-hal yang disunnahkan ketika tayammum, yaitu:
  7. Membaca basmalah (tasmiyah).
  8. Mendahulukan yang kanan dari tangan kiri.
  9. Muwalah (bersegera).


Hal-hal yang membatalkan tayammum, yaitu:
  • Semua yang membatalkan wudhu’.
  • Menyangka ada air kalau tayamumnya karena tidak ada air.
  • Murtad.


Hal-hal yang dimakruhkan ketika tayammum, yaitu:
  • Memperbanyak debu
  • Mengulang-ulang usapan.

Pengertian Thaharah Dan Hikmahnya

Thaharah ialah bersuci dari hadast maupun najis. adapun melakukan Thaharah (bersuci) dengan beberapa cara, yang diantaranya adalah Wudlu’, Mandi, dan tayamum. Bersuci dengan cara berwudlu’ ialah ketika berhadast kecil, seperti kentut, buang air kecil, menyentuh kulit yang bukan mahrom. Sedangkan bersuci dengan cara Mandi ialah ketika berhadast besar seperti keluar manni, bersuci dari haid dan nifas. Dan bersuci dengan cara Tayamum ialah sama hal nya dengan Wudlu’, karna Tayamum itu adalah pengganti Wudlu’ (ketika tidak ada air, maka wudlu’nya dengan cara tayamum). 

Sumber
Daftar Pustaka
Amar, H. Imron Abu, kitab Fathul Qorib jilid 1, Kudus: Menara Kudus.
Rasji, H. Sulaiman, 2009, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Kitab Fiqih Mubtadi’ jilid 1 & 2, Pondok Pesantren Irsyadun Nasyi’in, Kasiyan Timur-Puger.
https://fiqihwanita.com/pengertian-thaharah-bersuci-dan-pembagiannya/
http://mtsfalahulhuda.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-wudhu-niat-wudhu-rukun-dan.html

Rofik86
Seorang yang berpegang teguh pada komitmen dan tentunya sangat setia pada seorang wanita

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter