-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Cegah Virus Corona Covid-19 Dispendukcapil Tutup Untuk Cetak KK dan KTP

Konten [Tampil]
Sehubungan Dengan Adanya Pencegahan Covid-19 Dispendukcapil Tutup Untuk Cetak KK dan KTP
Dispendukcapil Jember

Triprofik.com - Terhitung dari hari selasa 17 Maret 2020 semua Dispendukcapil seluruh Indonesia tutup untuk pelayanan cetak KTP dan KK sebagai upaya pemerintah dalam menekan menularnya virus corona covid 19.

Keterangan ini triprofik dapat dari DARYANTO Petugas Dispenduk Kab Jember Jatim.

"Mohon maaf Ibu Bapak yang sudah antri,untuk cetak KTP dan KK untuk sementara waktu dispenduk tutup,selama kurang lebih 2 minggu" ujar Daryanto

Semua dispenduk tutup serentak sementara setelah ada perintah dari Pusat dan Gubernur jatim

"Sekali lagi mohon maaf,karena info yang kita dapat juga dadakan,info yang kita dapat dari aplikasi perpesan" lanjut Daryanto.

Untuk pembuatan KK,KTP dan lain" yang sifatnya tidak emergency masih bisa dilakukan yakni di Kecamatan masing-masing.

"Dimulai hari ini pengurusan KK,KTP dan berkas lain yang masih bisa di lakukan di tingkat Kecamatan,monggo di Kecamatan saja. Kecuali mengurus sesuatu yang hanya bisa dilakukan di Dispenduk,seperti Legalisir,dan berkas" yang bersifat emergency lainnya maka tetap bisa di proses di Dispenduk"

"Untuk info lebih lanjut silahkan di simak Benner info terbaru di sebelah sana" lanjut Daryanto
Banner yang dimaksud Daryanto
Penutupan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir penularan virus covid 19 yang sampai saat ini belum ditemukan vaksin paten untuk melawan virus tersebut.

Daryanto juga ikut menghimbau agar warga Jember jangan dulu melakukan aktivitas keluar rumah dan di keramaian, seperti mengurus KTP maupun surat-surat penting lainnya sampai ada info lebih lanjut tentang virus covid 19 dari Pemerintah.

"Bapak Ibu sekalian,peniadaan layanan serentak disini tidak lain untuk kebaikan  kita semua,dan dalam rangka memutus rantai penularan covid 19 yang saat ini sudah memakan korban di Indonesia,jadi kalau pengurusan surat-surat tersebut tidak terlalu dibutuhkan dalam waktu dekat mending jangan di urus dulu,tunggu paling cepat dua minggu lagi"

"Kalau memang pengajuan tersebut memang bersifat urgent dan dibutuhkan cepat tetap kami layani dengan syarat harus ada bukti tertulis dari Desa maupun Kecamatan"

"Misal dibutuhkan untuk Menikah,undangan sudah di edar dan sebagainya. Maka permohonan tetap di layani dengan memenuhi syarat tadi,yakni ada surat tertulis dari Desa atau Kecamatan perilah yang akan di ajukan tersebut". lanjut Daryanto.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter