-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline & Online Terbaru dengan Mudah

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Indonesia.go.id
ilmupedia.NET- Cara membuat SKCK Offline dan Online dengan mudah dan cepat- Sebelum memasuki kepokok pembahasan ada layaknya anda tau secara detail apa itu SKCK.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Apdate terbaru dari pembuatan skck adalah bisa offline dan online

Sumber: Wikipedia

Fungsi SKCK

Dengan adanya SKCK mempermudah bagi seseorang yang berniat melamar pekerjaan atau bepergian, selain melamar pekerjaan, SKCK yang diterbitkan oleh polsek juga dapat digunakan sebagai menambah persyaratan melanjutkan keperguruan tinggi atau pindah sekolah.

Dalam pindah domisili SKCK juga berperan penting dalam perlengkapan persyaratan, hal ini memang penting, mengingat banyaknya data yang harus dipercayai.

SKCK juga berfungsi sebagai persyaratan bagi seseorang yang mendaftarkan diri sebagai perangkat desa atau perpanjangan kontrak pegawai non-PNS.


Syarat dan alur membuatan SKCK

Kesan pertama membuat skck adalah sesulit yang anda bayangkan, namun tidak demikian, sejatinya pembuatan skck adalah mudah namun dengan persyratan atau perlengkapan yang sudah tersedia dengan lengkap.

Seperti pengajuan surat pada umumnya, skck juga memerlukan dokumen penting dari pihak pemohon, dan berikut kami uraikan jalur pembuatan skck secara detail, sehingga anda dapat mengikuti alur dan prosudur pembuatannya.

Hal yang wajib anda penuhi dalam pembuatan skck adalah mempersiapakan surat pengantar dari kelurahan, yaitu dengan membuat surat pengantar dari RT dan RW dimana tempat kamu tinggal, baru setelah ini anda dapat mengantarkan pengajuan ke kelurahan.

Dalam pengajuan surat pengantar kelurahan biasanya tidak perlu biaya, hanya anda memerlukan waktu banyak dalam mengisi formulir, dalam pengisian formulir anda harus tetap hati-hati dalam tulisan nama atau dokumen lainnya, agar tidak bolak-balik jika sudah sampai pada polsek atau polres.

Ada perbedaan disetiap tempat, surat pengantar dari kelurahan memang penting adanya, namun ada beberapa daerah di Indonesia yang tidak memerlukan surat pengantar dari tingkat kelurahan, untuk mengatasi hal ini, anda sebaiknya bertanya dulu pada polsek atau polres yang ingin anda tuju.

Selain surat pengantar sudah lengkap kini anda tinggal menyiapkan identitas yang berkaitan dengan data diri seperti KTP,  identitas tersebut sebagai verevikasi data anda,  jadi bagi yang ingin membuat skck sebaiknya persiapkan dulu data sebagai berikut:


Baca Juga: Cara Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM baru

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.


Jika keseluruhan data sudah lengkap, maka anda tinggal mendatangi polsek atau polres setempat guna untuk melakukan pengajuan skck, tips agar lebih cepat dalam proses pembuatan, disarankan anda datang lebih pagi supaya terhindar dari antrian panjang, dan jangan pula datang pada waktu istirahat, karena loket pendaftaran masih tutup.

Pelayanan skck beroprasi pada hari senin sampai Jum'at pada pukul 08:30 sampai jam 15 sore hari.


Proses pembuatan skck

Jika syarat diatas sudah dirasa lengkap dan tidak ada yang kurang satupun maka saatnya anda menjalani proses pembuatan, yang pertama kali anda lakukan adalah mendatangi loket pembuatan skck di polsek atau polres yang anda tuju.

Setelah anda sampai pada loket, maka anda  diharuskan mengisi formulir yang berupa blangko, dalam mengisi blangko tersebut anda diharuskan mengisi identitas diri dan menyatakan tidak pernah ikut tindak kejahatan atau kriminal.

Setelah selesai dalam pengisian formulir anda akan melanjutkan dengan sidik jari, di beberapa polsek dan polres dikenakan biaya, oleh sebab itu sediakan dulu biaya tersebut dan jangan lupa bertanya lebih dulu, untuk menjaga terjadi kegagalan karena dokumen penting ada yang kurang, maka lebih baik membawa berkas-berkas asli bukan foto copy an, hal ini menjaga agar anda tidak bolak balik pulang kerumah.

Pembuatan skck sudah selesai, anda tinggal menunggu dokumen siap dan jangan lupa meminta legalisir sesuai dengan keperluan yang anda butuhkan.


Selesai proses isi identitas diri, maka anda tinggal menunggu panggilan disaat skck sudah selesai diresmikan.

Untuk mempercepat proses pembuatan skck dan waktu anda tidak terbuang  begitu saja, saran saya datang sepagi mungkin, supaya tidak terjebak antrian panjang.

Baca Juga: Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (di tanggung pemerintah)

Biaya pembuatan skck

Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 20


Dulu, biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK  naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.10 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Apdate terbaru dari pembuatan skck adalah adanya pembuatan secara online, hal ini demi mempermudah dalam proses pembuatan, dari pada anda harus mengantri lebih baik membuat skck via online yang sudah ada sekarang, lalu bagaimana cara pembuatan skck secara online.

Cara membuat SKCK secara online

Pertama anda mengunjungi situs polri resmi yang berlamat http//:skck.polri.go.id untuk berkas yang harus dipersiapkan sama halnya seperti pembuatan skck secara offline, yaitu sebagai berikut:

  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh


Kelebihan dalam proses pembuatan skck secara online adalah proses yang cepat bahkan tidak sampai lima menit sudah selesai, dan setelah proses selesai anda akan mendapatkan nomor regestrasi, guna nanti nomor tersebut sebagai pengambilan skck di polsek atau polres setempat.

Meskipun pembuatan secara online anda masih memerlukan sidik jari layaknya pembuatan secara offline, untuk jaga-jaga, sebaiknya anda membawa berkas-berkas secara utuh.

Cara membuat perpanjangan SKCK

Setelah anda memiliki skck, maka perlu diketahui, skck hanya berumur 6 bulan dari tanggal pembuatan, namun jika anda masih membutuhkan maka anda dapat mengajukan perpanjangan skck, dengan syarat tidak sampai satu tahun dari habis masa berlaku, namun jika masa berlaku sudah melebihi satu tahun dari pembuatan maka anda harus membuat lagi dari awal, dan berikut perlengkapan dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan skck:

  1. Membaca SKCK lama yang masih berlaku
  2. Fotokopi KTP
  3. Pass foto 4 x 6 background merah 3 lembar
  4. Membayar biaya administrasi PNBP Rp 30.000


Tag
syarat membuat skck#cara membuat skck online#syarat membuat skck polsek
membuat skck di luar domisili#persyaratan skck 2019#registrasi skck online
syarat membuat skck dan kartu kuning#skck online bekasi


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter