-->

Ad Unit (Iklan) BIG

BPJS Anda DiNonaktifkan ? Begini Penjelasan Dan Yang Harus Anda Lakukan

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Bpjs PBI di nonaktifkan karena beberapa hal sebagai berikut.


Triprofik.com-Di tahun ini Banyak kartu BPJS PBI  milik Warga Negara kurang mampu dinonaktifkan,kebijakan tersebut mulai di berlakukan mulai tanggal 1 agustus 2019 kemarin.Tidak terluput juga status keanggotaan Penerima bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN)  milik warga Jember yang dulunya di tanggung APBN dan sekarang juga di non aktifkan oleh pemerintah.Untuk banyaknya kartu BPJS PBI yang di non aktifkan di Jember dan Lumajang sendiri adalah sebanyak 148.912 jiwa dan masih banyak lagi kartu-kartu PBI di daerah-daerah lain yang di non aktifkan oleh pemerintah.Tercatat sebanyak 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional atau PBI-JKN dicabut.

Pada tahap pertama penonaktifan kartu bpjs PBI sesuai dengan SK Mensos,namun secara bersamaan telah di daftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti peserta yang sudah di nonaktifkan dengan di lengkapi NIK valid dan sudah terdaftar di dinas kependudukan dan catatan sipil kemendagri. Kata kepala BPJS kesehatan cabang Jember Antokalia Sari Verdiana.

Penonaktifan kartu di sini tidak lain mengikuti surat keputusan Menteri Sosial no 79 tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran tahap ke enam sehingga per tanggal 1 agustus 2019 sebagian peserta PBI di nonaktifkan dan di gantikan anggota tidak mampu yang baru.

penonaktifan kartu keanggotaan penerima bantuan iuran disini tidak akan mengubah jumlah PBI APBN di tahun 2019 yaitu tetap 96.8 juta jiwa.Di karenakan selain penonaktifan yang dilakukan juga pendaftaran peserta PBI baru serta penambahan anggota baru dari bayi yang baru lahir.

Jumlah penambahan PBI yang di biayai APBN di Kab Jember Jawa Timur sebanyak 132.615,sedangkan di Kab Lumajang sebanyak 46.717 orang.Data tersebut berdasarkan FKTP yang sudah terdaftar.

Ada beberapa alasan kenapa BPJS Kesehatan mencabut kepesertaan 5,2 juta jiwa PBI, antara lain:


  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid dan tidak pernah menggunakan layanan BPJS PBI Kesehatan sejak 2014 hingga saat ini. Jumlahnya sekitar 5,1 juta peserta.
  • Sekitar 114 ribu peserta PBI ternyata sudah meninggal dunia, naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah, dan adanya data ganda.

SARAN UNTUK ANDA : Cara agar cepat lulus ujian teori dan praktek SIM baru


Ia juga mengatakan pihak BPJS akan turut melakukan sosiali masif mengenai penonaktifan kartu penerima bantuan iuran (BPJS PBI) untuk memastikan semua anggota mengetahui penonaktifan kartu yang sudah berjalan pertanggal 1 agustus 2019.

kendati demikian masih banyak warga penerima bantuan iuran yang masih belum mengetahui adanya penonaktifan kartu disini.Mereka baru mengetahui kartu BPJS PBI yang mereka punya sudah di nonaktifkan disaat mereka menggunakan kartu tersebut namun ditolak oleh Faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan karena sudah dinonaktifkan.

Wajar bila muncul banyak pertanyaan dibenak para peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai PBI. Apakah saya masih jadi peserta BPJS Kesehatan gratis? Bagaimana cara saya mengeceknya? Kalau layanan kesehatan saya dicabut pemerintah, bagaimana ya?

Anda anggota BPJS PBI namun tidak tahu cara mengecek status keanggotaan tersebut masih aktif atau termasuk dari yang 5.2 juta kartu yang dinonaktifkan.Berikut cara untuk mengetahui kartu BPJS anda di nonaktifkan atau masih di tanggung pemerintah.

Cara Untuk Mengetahui Status Keanggotaan BPJS PBI

ilustrasi Kantor BPJS cabang Jember


Untuk mengetahui kartu BPJS anda di nonaktifkan atau masih di tanggung pemerintah Anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat dengan membawa berkas-berkas yang mungkin akan di butuhkan seperti Kartu BPJS PBI,KTP,dan KK.Sesampainya disana anda bisa langsung minta bantuan kepada security yang sedang bertugas.Nanti anda akan di beritahu langkah-langkahnya dan di berikan nomor antrian.
Kalau anda tidak punya cukup waktu dan jarak yang jauh menjadi kendara maka anda cukup menghubungi kantor dinas sosial setempat di call center 1 500 400 atau melalui web resmi BPJS kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id dengan mengisikan kartu identitas  KTP atau kartu PBI yang anda punya.

Jikalau setelah anda melakukan semua langkah di atas kartu anda masih terdaftar maka anda tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan geratis menggunakan kartu tersebut.Namun jika kartu anda sudah ternonaktifkan maka anda tidak dapat lagi menggunakan kartu tersebut untuk berobat dan keperluan lain-lain di Rumah Sakit atau Faskes lain yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Apabila anda termasuk peserta yang dinonaktifkan namun anda berkemampuan utuk membayarkan iuran untuk anda dan keluarga,maka disarankan untuk berpindah keanggotaan menjadi anggota Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri dengan kelas rawat sesuai kemampuan yang bersangkutan.

BACA JUGA : Jangan sampai telat memperpanjang SIM karena harus bikin dari awal

Peserta yang beralih keanggotaannya dari PBI nonaktif ke Mandiri kartunya langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.Dengan syarat pengalihan keanggotaan ke PBPU tersebut dilakukan selambat lambatnya satu bulan setelah penonaktifan kartu PBI.

Sementara bagi para warga penggati BPJS PBI yang di nonaktifkan akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS kesehatan,namun apabila kartu belum terselesaikan dan yang bersangkutan membutuhkan perawatan ke fasilitas kesehatan (FASKES) maka dicukupkan membawa E-KTP atau KK untuk sementara waktu.(kebijakan di setiap faskes berbeda-beda)

Anda Peserta PBI yang benar-benar tidak mampu namun dinonaktifkan keanggotaannya oleh Dinas Sosial.

Untuk anda yang kebetulan kartu BPJS PBInya di nonaktifkan oleh pemerintah dan termasuk dalam kriteria warga kurang mampu, anda bisa menjadi anggota PBI dengan cara hampir sama dengan cara perpindahan status keanggotaan dari BPJS mandiri ke PBI yaitu dengan mengajukan diri atau melapor ke Dinas Sosial setempat di kota anda agar sesegera mungkin di ikut sertakan pada data rekonsiliasi peserta BPJS PBI (gratis). 

Sesuai dengan Syarat dan Prosedur untuk menjadi peserta BPJS PBI

  1. KTP dan KK asli dan Fc (2 cukup)
  2. Surat keterangan tidak mampu,surat pengantar dari RT RW kemudian menuju ke kecamatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    contoh SKTM,jangan ketukar dengan surat pengantar berobat karena akan di tolak oleh Dinas Sosial.
  3. Surat Pengantar dari Puskesman (kebetulan dikota saya tidak usah)
  4. Foto anggota 3x4 Dan foto rumah
BACA JUGA : Cara Pindah keanggotaan BPJS Mandiri ke PBI

Sedangkan untuk Langkah – langkah membuat kartu BPJS PBI adalah sebagai berikut : 

  • siapkan fc KK dan KTP minimal 2 lembar untuk antisipasi. 
  • Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT RW dan Desa setempat
    Surat pernyataan disini digunakan untuk surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 
  • Membuat SKTM ke kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari Desa 
  • Pergi ke Dinas Sosial,dengan membawa semua berkas berkas di atas.
    ingat ke Dinsa Sosial terlebih dahulu ya sebelum ke kantor BPJS.karna semua data yang di pakai BPJS kesehatan mengenai data kependudukan warga tidak mampu sumbernya adalah dari Dinas Sosial.
  • Menunggu sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS. 


Demikian artikel ini tentang Penonaktifan BPJS PBI saya susun dari berbagai sumber yang akurat dan terpercaya untuk memudahkan Warga Negara Indonesia dalam mengklaim semua HAK-HAK mereka yang mungkin belum diketahui cara dan prosedurnya.Semoga beermanfaat.
Share jika artikel ini bermanfaat bagi anda,dan mungkin bisa bermanfaat bagi orang yang belum mengetahui.

    #PBI itu apa?
    #Apakah BPJS dan KIS itu sama?
    #Bagaimana cara membuat BPJS gratis?
    #PBI nonaktif

    Related Posts

    Posting Komentar

    Subscribe Our Newsletter