-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Status Barang Yang Terbawa Banjir

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Gambar oleh LucyKaef dari Pixabay
Pada musim hujan seperti sekarang ini banyak kejadian banjir yang menimpa beberapa daerah rawan banjir, dalam setiap tahunnnya, namun yang jadi permasalahan saat ini tentang barang-barang yang terbawa arus banjir,

sebagian dari kita yang melihatnya merasa sayang kalau di biarkan begitu saja, mengenai barang tersebut yang masih di anggap sangat berharga, seperti kayu, meja ataupun barang berharga lainnya.

kemudian bagaimana hukumnya mengambil barang yang terbawa arus banjir tersebut ?


Jawaban:

Sesuatu yang di bawa oleh banjir dalam bahasa fiqih di sebut Mal do'i ( harta tersia-sia )
Harta tersebut jika masuk dalam tanah milik, itupun jika pemilik barang sudah tidak menghiraukan lagi, hal ini hukumnya menjadi pemilik tanah.
Jika pemilik barang masih menginnginkan barang itu, dalam artian pemilik barang masih mencarinya maka hukum barang tersebut masih hak pemiliknya.

Akan tetapi, jika harta/barang tersebut di temukan di sungai dan itupun pemiliknya masih bisa di ketahui maka hukum harta tersebut harus di berikan kepada pemiliknya, dengan catatan si pemilik sudah di ketahui, jika si pemilik tidak di ketahui maka status harta tersebut di serahkan ke Baitul-Mal.




Referensi : Al- Iqna' Jus 2 hal 89 , 
                 :Bugyah al- musytarsyidin 159


Jika dari anda menemukan jawaban yang lebih tepat atau lebih baik segera hubungi kami dengan komen di bawah, kami sangat aktiv di blog ini, dan jawaban kami akan segera di perbaiki
terima kasih 

semoga bermanfaat jawabannya
Rofik86
Seorang yang berpegang teguh pada komitmen dan tentunya sangat setia pada seorang wanita

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter