-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Cucu Perkosa Nenek Sendiri Hingga Berdarah Di Lumajang

Konten [Tampil]
Cucu Perkosa Nenek Sendiri Hingga Berdarah Di Lumajang
Riduwan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Neneknya

Pemrkosa Nenek Di Lumajang Ternyata Cucu Sendiri

Seorang Cucu tega perkosa neneknya sendiri di lumajang dengan Nama asli Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima (20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Perkosa ‘KS’ nama samaran, seorang nenek KY usia 62 tahun warga Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Memang Riduwan beralamatkan di Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kab Maluku Tengah namun pada saat kejadian Riduan sedang berada di Lumajang.

Baca Juga : Sifat-Sifat Buruk Yang Dimiliki Sebagian Orang Pintar

Berdasarkan info yang kami dapat, tempat kejadian pemerkosaan terjadi di rumah KY (korban). Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 WIB Sabtu (11/1/2020). Pada saat kejadian KY yang tak lain nenek Riduwan sedang berada di kamar mandi, setelah KY keluar dari kamar mandi datang lah Riduwan (Cucu KY).

Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek. Setelah si Nenek menuruti apa yang diminta Riduwan, bukannya berterimakasih Riduwan malah mendorong neneknya ke arah kasur sembari menodongkan pisau ke arah neneknya.

Entah apa yang ada dipikiran Riduwan sehingga diwaktu itu tega memperkosa nenek di lumajang ini sampai berdarah-darah, sungguh kelakuan yang tak bisa di ampuni.

Baca Juga : Fakta Baru Terungkap Ternyata Nenek Di Jember Tidak Di Perkosa

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya Riduwan melarikan diri dengan membawa kartu ATM korban (KY).

Awalnya jajaran Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian di rumah KY.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa tersebut adalah pemerkosaan dan tindak kekerasan kepada KY.

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita tangkap," ucap AKBP Adewira.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.

"Karena pelaku melawan jadi kita berikan tindakan tegas," pungkas kapolres.

Saat di introgasi sungguh mencengangkan jawaban si pelaku, Riduwan mengaku sadar saat melakukan kelakuan kejinya.

"Pikiran saya blank (kosong) Pak saat itu," katanya ketika ditanya Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar saat pers rilis di Markas Polres Lumajang, Rabu (16/1/2020).

dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan pemerkosaan terhadap neneknya sendiri," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).

Atas perbuatannya Riduwan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik)

Sumber : Tribun,Suara Indonesia

Related Posts

Subscribe Our Newsletter