-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Pindah bpjs mandiri ke pbi
kantor BPJS jember

ilmupedia.Net-Anda anggota BPJS PBPU pekerja bukan penerima upah.Dengan kelas keanggotaan 3,2 atau vip namun keadaan yang membuat anda tidak lagi sanggup membayarkan semua iuran tiap bulannya  maka hendaklah mengajukan masalah anda perihal  BPJS ke kantor BPJS Kesehatan di kota anda untuk berpindah kelas kepesertaan atau bahkan pindah ke BPJS gratis (PBI) dengan mengikuti prosedur dan langkah-langkah berikut.

Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS yang ditanggung Pemerintah (PBI)


Apabila peserta BPJS mandiri kelas III tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan naik per 1 Januari 2020, maka pilihan pindah jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dilakukan. Cara itu termasuk solusi yang ditawarkan pihak BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bila peserta mandiri kelas III tidak mampu menyisihkan Rp2.000 per hari untuk bayar iuran BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri menjadi PBI.

Pengertian BPJS Mandiri dan BPJS (PBI)

Apa yang dimaksud BPJS mandiri ?  BPJS mandiri  adalah keanggotaan yang dibuat oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia yang mampu membayarkan iuran tiap bulannya, besar kecilnya tagihan tergantung kelas kesertaan yang dipilih (kelas I,II,dan III),dan setelah pendaftaran peserta mandiri wajib mendapatkan kartu keanggotaan yang dapat di gunakan apabila akan mengeklaim hak kita di rumahsakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Adapun peseta BPJS (PBI) adalah peserta BPJS yang hanya di peruntukkan bagi warga negara kurang mampu, di catat ya, KURANG MAMPU ! ,jadi kalo kita masih mampu mandiri saja ya, karena kasihan juga Negara kita ini nanti DEVISIT lagi deh. :D 

Peserta BPJS untuk kategori ini tidak wajib lagi membayarkan iuran tiap bulannya ”kan sudah ditanggung pemerintah” dan untuk kelas yang akan di dapatkan adalah kelas III. 

Perlu diketahui, setelah anda berada di keanggotaan ini, anda tidah bisa berpindah kelas rawat inap, serta tetap di kelas III apabila menggunakan keanggotaan yang satu ini. Peserta BPJS PBI dulunya adalah peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) namun saat ini semua keanggotaan BPJS adalah pemegang kartu KIS karena kartu BPJS saat ini namanya sudah menjadi kartu KIS.

Peserta BPJS mandiri bisa pindah kepesertaan dari BPJS mandiri ke BPJS PBI dan sebaliknya. Ada banyak kasus kenapa peserta mandiri ingin pindah keanggotaan menjadi PBI, salah satunya adalah kondisi Ekonomi, dimana yang semula mereka mampu dengan adanya iuran tiap bulannya dan pada akhirnya mereka merasa terbebani dengan adanya iuran tersebut karna ekonomi keluarga sedang dalam masa transisi, sehingga tunggakanpun tak terelakkan. 

Atas dasar faktor tersebut banyak peserta yang ingin pindah keanggotaan dari mandiri ke PBI yang iuran tiap bulannya di cover oleh Pemerintah. Dan tidak sedikit orang yang tahu cara dan prosedur perpindahanya sehingga masih banyak orang bertanya kepada saya (bisakah pindah BPJS mandiri ke PBI ya mas ?), saya jawab; BISA, bahkan dari BPJS mandiri kelas VIP pun bisa pindah keanggotaan ke PBI. Dengan syarat dan prosedur yang berlaku tentunya ! dan untuk cara caranya mari kita simak dengan seksama.

Syarat dan Prosedur peralihan kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI, karena kalau kita salah di satu syarat saja, sudah pasti pengajuan kita akan auto ditolak oleh lembaga yang bersangkutan (DINAS SOSIAL dan BPJS). 


Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline & Online Terbaru dengan Mudah

Syarat dan Prosedur Peralihan Data kepesertaan Mandiri ke PBI. 


Peserta BPJS PBI merupakan peserta yang ditentukan atas hasil kerja sama Dinas Sosial dengan BPJS Kesehatan, untuk memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu agar tetap mengikuti program Pemerintah yaitu BPJS Kesehatan dan menjamin warganya untuk tetap sehat disemua kalangan, sebagaimana telah disebutkan dalam Undang” Negara.

Jika sebelumnya anda terdaftar sebagai anggota Mandiri dan ingin pindah keanggotaan karena kondisi ekonomi seperti diatas, maka anda bisa mengajukan permohonan anda ke Dinas Sosial, Dengan membawa Berkas – Berkas sebagai berikut : 


  •  KTP dan KK asli dan Fc (2 cukup) 
  •  Struk pembayaran BPJS di bulan terakhir 
  •  Struk pembayaran Listrik di bulan terakhir 
  •  Surat keterangan tidak mampu dari Desa 
  •  Surat Pengantar dari Puskesman (kebetulan dikota saya tidak usah) 
  •  Kartu BPJS lama 
  •  Foto anggota 3x4 
  •  Dan foto rumah 


Untuk anda yang memiliki tunggakan, maka harus melunasi semua tunggakan terlebih dahulu,dan jikalau tunggakan sudah membengkak dan anda tidak lagi bisa melunasinya, maka bisa juga datang ke kantor BPJS, pihak BPJS akan memberi masukan tentang masalah anda perihal tunggakan tersebut, apakah akan mendapat keringanan atau harus dibayar. 

Setelah Berkas – Berkas terkumpul semua, anda bisa langsung ke Dinas Sosial terlebih dahulu untuk  melakukan pengajuan, setelah proses selesai anda bisa pulang dan menunggu survei lokasi yang akan dilakukan oleh pegawai Dinas Sosisal dan menunggu data rekonsiliasi Dinas Sosial yang di sahkan oleh Kemensos setiap 6 bulan sekali. 

Jika data anda sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi Dinas Sosial maka anda otomatis akan di ajukan untuk menjadi anggota BPJS PBI (gratis).

Baca Juga: Cara Agar Cepat Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM baru

M

Untuk anda yang kebetulan masih belum menjadi anggota BPJS dan termasuk dalam kriteria warga kurang mampu, anda bisa menjadi anggota PBI dengan cara hampir sama dengan cara perpindahan status keanggotaan dari BPJS mandiri ke PBI yaitu dengan mengajukan diri atau melapor ke Dinas Sosial setempat di kota anda agar sesegera mungkin di ikut sertakan pada data rekonsiliasi peserta BPJS PBI (gratis). 

Sesuai dengan Syarat dan Prosedur untuk menjadi peserta BPJS PBI


  1. KTP dan KK asli dan Fc (2 cukup) 
  2. Surat keterangan tidak mampu,surat pengantar dari RT RW kemudian menuju ke kecamatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 
  3. Surat Pengantar dari Puskesman (kebetulan dikota saya tidak usah)
  4. Foto anggota 3x4 
  5. Dan foto rumah Sedangkan untuk Langkah – langkah membuat kartu BPJS PBI adalah sebagai berikut : 
  6. siapkan fc KK dan KTP minimal 2 lembar untuk antisipasi. 
  7. Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT RW dan Desa setempat 
  8. Membuat SKTM ke kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari Desa 
  9. Pergi ke Dinas Sosial,dengan membawa semua berkas berkas di atas. 
  10. Menunggu sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS 


 Alhamdulillah...Sekian dari saya, semoga informasi mengenai cara merubah kepesertaan dari BPJS mandiri ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau geratis yang saya bahas di atas menjadi info tambahan untuk anda sekalian dan bermanfaat bagi saya dan anda sekalian di dunia maupun di akhirat kelak. Jika anda mengalami kesulitan dan kurang memahami apa yang sudah saya jabarkan di atas,anda juga bisa menghubungi call center BPJS kesehatan di 1500400 atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan di Kota Anda. Tsummas Salamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Baca Juga: Inilah 5 usaha bisnis rumahan yang tidak pernah mati sepanjang masa

Daftar pencarian
#pemutihan bpjs 2017,#apabila tidak mampu bayar bpjs #bisakah tunggakan bpjs diputihkan
cara pindah dari bpjs ke kis #bayar bpjs tanggal 20 #ketentuan pembayaran bpjs kesehatan#live chat bpjs kesehatan#jika bpjs tidak pernah digunakan
tanya jawab bpjs kesehatan 2019#bpjs langsung aktif#sudah punya kis daftar bpjs#cara mengeluarkan anggota keluarga dari bpjs #(pbi)

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter